BNN Provinsi Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
- 10 Feb 2025 14:45 WIB
- Lhokseumawe
KBRN,Lhokseumawe : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara Aceh-Malaysia dan menyita puluhan kilogram sabu , ribuan butir pil ekstasi dan ratusan kilogram ganja dalam 2 operasi terpisah.
“Sebanyak 33 kg sabu berhasil diamankan Tim BNN Provinsi Aceh beserta dua orang anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262.000 butir pil ekstasi dalam jaringan ini.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus peredaran ini menambah panjang daftar jaringan internasional Aceh-Malaysia yang telah berhasil diungkap oleh Tim BNN.
Kasus ini berawal pada Kamis, 7 Februari 2025, Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan kepada tersangka yang membawa narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang rencana akan dibawa ke Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor miliknya atas suruhan Y yang menurut keterangannya berada di Malaysia, tersangka diamankan beberapa saat setelah yang bersangkutan menjemput narkotika tersebut dari seseorang, bersama tersangka turut diamankan 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan tersangka menunjukkan jalan menuju tempat dirinya menjemput paket yang diduga narkotika, dan petugas menemukan sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan kelapa sawit Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten. Aceh Utara. Petugas menemukan paket yang juga diduga narkotika sebanyak 104 bungkus pil ekstasi (+- 262.500 butir) dan 18 bungkus sabu (+- 33 Kg ).
Tersangka H (35 tahun) merupakan warga Desa Meunasah Blang Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Selanjutnya kepada tersangka dilakukan pengembangan dengan dilakukan forensic terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya.
Dalam waktu bersamaan, ditempat terpisah Tim BNN Provinsi Aceh juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja/cannabis sativa di daerah Jl. KKA - Bener Meriah, Hutan, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Barang yang berupa ganja tersebut rencananya akan diantar oleh pelaku UC (50 Tahun) dan SK (42 Tahun) kepada beberapa pemesan di Nisam Aceh Utara dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis Toyota Inova Reborn, Grey Nopol BL 1752 NM.
Pelaku dibekuk oleh tim BNN dan berhasil mengamankan 11 (Sebelas) karung ganja dengan berat bruto total 184.8 Kg. Pelaku yaitu UC (50 tahun) merupakan warga Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe dan SK (42 Tahun) warga Deli Serdang Medan Sumatera Utara.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan mengetahui adanya penjualan ganja yang dipacking dan diantarkan dengan menggunakan mobil. Tim BNN melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat akan mengantar barang ke daerah Nisam.
Saat ini tim intelijen BNNP Aceh sedang melakukan analisis Intelijen dan pengembangan terkait dengan jaringan lainnya serta melakukan forensic terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya, dan melakukan profiling serta pengejaran terhadap nama-nama yang diduga akan menerima paket narkotika jenis ganja tersebut.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi intelijen terkait pengungkapan peredaran narkoba. Informasi yang diberikan oleh masyarakat telah membantu BNN dalam mengungkap kasus sindikat narkoba internasional Aceh-Malaysia ini.
Kepala BNN Provinsi Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait narkoba melalui saluran yang telah disediakan oleh BNN, baik melalui hotline, website, maupun media sosial.
"Kami menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan oleh masyarakat," tegasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....