Haji Uma Ingatkan JPU Terapkan Pasal Secara Tepat
- 31 Jul 2026 17:45 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Aceh Timur - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar cermat, sistematis, dan profesional dalam menyusun surat dakwaan terkait kasus penganiayaan anak yang terjadi di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Haji Uma, ketepatan dalam penerapan pasal serta kehati-hatian dalam penyusunan dakwaan sangat krusial. Hal ini penting agar proses penegakan hukum (due process of law) berjalan sesuai ketentuan, selaras dengan alat bukti, serta mampu menghadirkan kepastian dan rasa keadilan bagi korban. karena perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, sehingga setiap tahapan penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kita menghormati penuh kewenangan Kejaksaan. Namun, saya mengingatkan terkait pentingnya ketepatan penetapan pasal, karena kekeliruan sekecil apa pun akan memengaruhi proses pembuktian dan putusan pengadilan. Ini kami lakukan sebagai bagian dari pengawalan serta advokasi secara holistik," ujar Haji Uma, Jumat (31/7/2026).
Haji Uma menjelaskan, Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengamanatkan bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, JPU perlu memastikan seluruh unsur tindak pidana didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Seluruh fakta hukum harus dianalisis secara menyeluruh—mulai dari keterangan korban, saksi, hasil visum et repertum, rekaman video yang beredar, hingga bukti pendukung lainnya. Dengan begitu, dakwaan yang disusun benar-benar mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Senator asal Aceh ini mengingatkan bahwa korban merupakan seorang anak di bawah umur. Dalam kerangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), prinsip perlindungan anak wajib menjadi prioritas utama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia menegaskan, dorongan yang disampaikannya bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi penegak hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab moralnya sebagai wakil daerah untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat.
"Harapan kita adalah terwujudnya asas equality before the law—semua orang sama di hadapan hukum. Hukum harus tetap ditegakkan demi memastikan negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi anak serta memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya bagi korban," pungkas Haji Uma.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....