Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lhokseumawe

  • 24 Jun 2026 12:46 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe– Komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal terus ditunjukkan oleh aparat bea cukai di Aceh. Sebanyak 22.281.420 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp43,02 miliar resmi dimusnahkan.

Aksi pemusnahan massal ini diinisiasi oleh Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Rabu 24 Juni 2026. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang fantastis, yakni sebesar Rp22,43 miliar.

Pemusnahan yang berlangsung secara paralel di dua lokasi ini dihadiri langsung oleh Walikota Lhokseumawe, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Secara simbolis, seremonial pemusnahan digelar di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Sementara itu, proses pemusnahan utama dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Rincian barang bukti yang dihancurkan terdiri dari:

8.772.070 batang rokok hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe.

13.509.350 batang rokok hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menariknya, pemusnahan utama di TPA Alue Lim memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh rokok ilegal tersebut hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali.

Pemanfaatan fasilitas ini sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap inovasi pengelolaan lingkungan yang dikembangkan Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui program unggulan "Broeh Jeut Keu Peng"(mengubah sampah menjadi uang).

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Bambang Sutarjo, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai.

"Rokok ilegal dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban cukai sebagaimana mestinya. Kondisi ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap barang yang peredarannya harus diawasi," tegas Bambang.

Sinergi Kuat Penegak Hukum

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari sinergi yang solid antara Bea Cukai Lhokseumawe, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Aparat Penegak Hukum lainnya dari unsur TNI, POLRI, Kejaksaan RI, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan, dan optimalisasi penerimaan negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....