Kejaksaan Negeri Bireun Sosialisasi Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)

  • 11 Jun 2026 20:05 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri Bireun terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi pemerintah mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga hukum kejaksaan.

Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah edukasi melalui program siaran, bertajuk "Jaksa Menyapa" yang bekerja sama dengan RRI Lhokseumawe. Dialog Jaksa Menyapa RRI Pro Satu Lhokseumawe edisi Kamis, 11 Juni 2026, mengupas bagaimana tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Selama ini, sebagian besar masyarakat dinilai hanya mengenal institusi kejaksaan sebatas pada fungsi penuntutan dalam perkara tindak pidana. Melalui program ini, dijelaskan bahwa kejaksaan juga memiliki kewenangan penting dalam ranah perdata dan tata usaha negara melalui seorang JPN.

Hadir melalui zoom sebagai narasumber, Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Bireuen, Dwi Rizka Yunni, SH. Dwi Rizka memaparkan bahwa JPN memiliki tugas untuk memberikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Peran ini ditujukan untuk mewakili pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD) ketika menghadapi permasalahan hukum non-pidana.

Dwi Rizka menjelaskan bahwa kehadiran JPN berfungsi sebagai pelindung kepentingan negara dan penyelamat aset daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dinilai penting guna meminimalkan risiko pelanggaran hukum serta terjadinya sengketa dengan masyarakat maupun masalah dalam pengelolaan keuangan negara.

Sinergi Kejaksaan bersama lintas instansi tersebut membuahkan hasil berupa tercapainya pemulihan aset daerah Bireun yang mencapai 1 miliar rupiah pada tahun 2025 silam. "Kami selaku JPN terus berusaha memberikan asistensi dan pendampingan hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua pihak.

Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan dan tata kelola administrasi pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya potensi kerugian keuangan negara," ujar Dwi Rizka.

Selain itu dalam penjelasannya Rizka juga memaparkan regulasi Undang-Undang yang mengatur tugas JPN yaitu UU No. 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang JPN.

Pihaknya juga turut mensosialisasikan website Halo JPN yang bisa diakses oleh masyarakat dan perwakilan instansi untuk berkonsultasi mengenai sengketa perdata atau tata usaha negara.

Selama ini, menurut Dwi Rizka, antusiasme dan respon publik dalam mengakses situs konsultasi hukum secara daring tersebut cukup positif. Melalui sosialisasi yang masif ini, diharapkan instansi pemerintah maupun masyarakat di wilayah Bireun tidak ragu lagi untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dari JPN.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk akuntabel dan transparan, dalam penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi,"ungkap Dwi pada RRI.

Kejaksaan Negeri Bireun menegaskan komitmennya untuk terus bersikap profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....