Edarkan Sabu, Seorang Pria dan IRT Diringkus Sat Resnarkoba Aceh Utara

  • 05 Mei 2026 15:27 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Cot Girek. Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (26) dan seorang ibu rumah tangga SF (31) keduanya warga Kecamatan setempat.

Selain mengamankan dua orang pelalu, dari tangan AZ petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto mencapai 3,29 gram, barang haram tersebut disimpan rapi di dalam sebuah kaleng kotak rokok didalam saku celananya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya AZ, pada Minggu malam 03 Mei 2026 dan pria tersebut mengaku barang itu didapat dari seorang perempuan berinisial SF.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SF di kediamannya di wilayah Cot Girek,”kata Iptu Muhammad Rizal, Selasa 5 Me 2026.

Disebutkan, Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mengungkap keterkaitan antara kedua pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkotika di Aceh Utara, sekaligus menjadi peringatan keras akan bahaya laten penyalahgunaan sabu yang terus mengintai berbagai lapisan masyarakat.”pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....