Komitmen Berantas Narkoba, Kejari Aceh Utara Hancurkan Barang Bukti
- 28 Apr 2026 19:28 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara - Kejaksaan Negeri Aceh Utara kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Aceh Utara pada Selasa, 28 April 2026.
Pemusnahan ini mencakup barang bukti dari total 77 perkara yang telah diputus pengadilan. Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan sebagai bagian dari proses akhir penegakan hukum. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat sekitar 4,6 kilogram, ganja 1,9 kilogram, serta 1.186 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, turut dimusnahkan 324 slop rokok ilegal yang sebelumnya diamankan dari berbagai kasus. Tidak hanya itu, Kejari Aceh Utara juga memusnahkan 9 unit senjata api dan senjata tajam, 22 unit barang elektronik, serta 13 potong pakaian dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Hilman Azazi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat undang-undang setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dibakar, senjata api dipotong menggunakan alat khusus,
sementara barang elektronik dihancurkan secara manual. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti serta memastikan tidak ada barang ilegal yang kembali beredar di tengah masyarakat.
Hilman Azazi juga menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....