Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara
- 28 Apr 2026 14:20 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat pada Selasa 28 April 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.M., M.H., didampingi para Kepala Seksi, Kasubbag. turut disaksikan Bupati Aceh Utara, H Ismail A jali, (Ayahwa) pewakilan Polres Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Mahkamah Syar’iyah, Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Kajari Aceh Utara, Hilman Azazi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang dan langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan atau beredar kembali.
"Penegakan hukum represif saja tidak cukup. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat agar terbebas dari ancaman narkoba. Pendidikan agama dan karakter adalah benteng terkuat untuk melindungi generasi muda," kata Hilman Azazi disela-sela kegiatan.
Ia merincikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sekitar 4,6 kilogram, ganja 1,9 kilogram, serta 1.186 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, turut dimusnahkan 324 slop rokok ilegal, 9 unit senjata api dan senjata tajam, 22 unit barang elektronik, 13 potong pakaian, serta sejumlah barang bukti lain dari berbagai perkara.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang. Barang bukti sabu dihancurkan menggunakan mesin blender setelah dicampur minyak tanah, ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti lainnya dihancurkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.”jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....