​Mengenal Batasan Pluralisme Dalam Islam

  • 11 Feb 2026 20:28 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe - RRI Lhokseumawe bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe menyiarkan program “Mutiara Pagi”, setiap hari pukul 05.30 wib. Pada Program Mutiara Pagi edisi Rabu, 11 Februari 2026 membahas topik mengenai batasan toleransi dan keberagaman yang kerap disalahpahami masyarakat dalam bingkai pluralisme.

Pemahaman pluralisme yang tidak tepat dinilai berpotensi mengikis akidah umat Islam apabila tidak dilandasi ilmu yang benar. Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Mirza Gunawan dalam program Mutiara Pagi yang disiarkan RRI Pro Satu Lhokseumawe pada Frekuensi 89.3 MHz.

Ustadz Mirza Gunawan dalam dialog itu menegaskan bahwa pluralisme tidak dapat dimaknai sebagai pencampuradukan ajaran agama. Menurutnya, bentuk pertama yang dilarang adalah pluralisme dalam aspek keyakinan. Umat Islam, kata dia, harus tetap teguh pada prinsip ketuhanan yang diyakini tanpa mengakui kebenaran teologis agama lain.

“Toleransi bukan berarti membenarkan ajaran agama lain, tetapi menghormati pemeluknya sebagai sesama warga masyarakat tanpa mengorbankan iman,” ujar Ustadz yang akrab disapa Uge tersebut. Ia menambahkan bahwa menjaga kemurnian akidah merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.

Bentuk kedua yang disoroti adalah pluralisme dalam peribadatan. Ustadz Mirza Gunawan menegaskan bahwa umat Islam dilarang mengikuti ritual keagamaan agama lain. “Saat kita melakukan misa Natal bersama, ini bukanlah bentuk tasamuh atau toleransi yang dibolehkan, karena saat kita mengakui itu ada, iman kita tercabut dari akarnya,” ujarnya. Ia mengaitkan hal itu dengan prinsip lakum dinukum waliyadin yang berarti “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”.

Selain itu, pluralisme dalam penegakan syariat atau hukum agama juga disebut sebagai bentuk yang tidak dibenarkan. Hal tersebut mencakup ranah muamalah yang bersifat sakral, seperti pernikahan beda agama. Narasumber menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah secara syariat Islam dan berpotensi menjerumuskan pada perbuatan yang dilarang.

Sebagai penutup, anggota Tastafi Lhokseumawe tersebut mengingatkan masyarakat Aceh untuk berpegang pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebagai pedoman menjaga kemurnian ajaran. Ia mengajak umat Islam tetap mampu hidup berdampingan dalam masyarakat majemuk, namun tetap menjaga batas akidah. “Kita bisa bekerja sama dalam urusan sosial, tetapi dalam perkara iman dan ibadah ada batas yang tidak boleh dilanggar,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....