Negara Versus Warga Menakar Eksistensi HAM Diera Modern
- 11 Feb 2026 20:06 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Program SANKSI di pro 1 RRI Lhokseumawe yang berlangsung Rabu, 11 Februari 2026, menghadirkan diskusi tajam bertajuk "Negara versus Warga ,Apakah HAM masih eksis?". Dipandu oleh presenter Deni, dialog ini menghadirkan narasumber Muhammad Ihsan, pakar Hukum Tata Negara dari UIN SUNA Lhokseumawe. Dalam pemaparannya, Ihsan menyoroti dinamika hubungan antara otoritas negara dan hak konstitusional warga negara yang seringkali berada dalam posisi dilematis.
Diskusi ini menggarisbawahi bahwa meskipun instrumen hukum internasional dan nasional telah menjamin hak asasi, implementasinya di lapangan kerap terbentur oleh kepentingan stabilitas politik dan keamanan, yang memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana perlindungan HAM benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil.
Lebih lanjut, Muhammad Ihsan menekankan bahwa eksistensi HAM sangat bergantung pada keberanian lembaga peradilan dan kesadaran kritis publik untuk terus mengawal kebijakan pemerintah.
Ia berargumen bahwa "benturan" antara negara dan warga tidak seharusnya dilihat sebagai permusuhan, melainkan sebagai proses dialektika untuk memperkuat sistem demokrasi.
Penegakan HAM bukan sekadar formalitas tekstual dalam konstitusi, melainkan harus mewujud dalam tindakan nyata negara yang menghormati kebebasan berpendapat dan keadilan sosial.
Dialog intensif selama hampir satu jam ini mengajak pendengar untuk merefleksikan kembali peran negara sebagai pelindung hak-hak dasar, alih-alih menjadi entitas yang membatasi ruang gerak sipil demi kekuasaan semata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....