Bareskrim Selidiki Banjir dan Pembalakan Liar Aceh Tamiang

  • 09 Jan 2026 19:10 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Aceh Tamiang : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk menelusuri dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa kayu gelondongan hingga masuk ke kawasan permukiman warga.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan tim penyelidik melakukan identifikasi kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin. Kayu tersebut dicocokkan dengan kondisi kawasan hulu sungai guna memastikan asal material yang terbawa banjir.

“Kami melakukan pencocokan antara kayu di lokasi terdampak dengan kondisi di wilayah hulu untuk memastikan sumbernya,” ujar Irhamni, Jumat (9/1/2026).

Selain temuan kayu gelondongan, tim juga mencatat tingginya sedimentasi di lokasi bencana. Endapan lumpur yang masif dinilai memperparah dampak banjir, hingga menyebabkan kerusakan pada rumah warga serta sejumlah fasilitas umum.

“Sedimentasi yang sangat tinggi di sekitar Darul Mukhlisin dan wilayah sekitarnya menjadi faktor utama yang memperbesar kerusakan bangunan dan fasilitas publik,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian diperluas hingga ke Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, serta Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan debit air yang masih tinggi, curah hujan yang mudah memicu luapan sungai, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang alur sungai dan ruas jalan.

Irhamni menegaskan, Kecamatan Simpang Jernih juga termasuk wilayah terdampak. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu, yakni Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop di Kabupaten Aceh Timur.

“Kami menduga adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Saat ini kami terus mengumpulkan data dan keterangan untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Bareskrim juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan sedimentasi. Menurut Irhamni, pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL berpotensi besar memicu longsor dan banjir, terutama di kawasan dengan kemiringan lahan ekstrem.

“Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak diperbolehkan dibuka karena sangat rawan longsor dan menyebabkan sedimentasi sungai,” katanya.

Ia menambahkan, sedimentasi dari wilayah hulu telah mengurangi daya tampung sungai di kawasan hilir. Akibatnya, hujan dengan durasi singkat sekalipun dapat memicu banjir besar, seperti yang terjadi di Kuala Simpang.

“Lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami pendangkalan parah. Ini menjadi indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....