Ombudsman Aceh Ingatkan Larangan Pungutan Sekolah Apapun Bentuknya

  • 08 Jan 2026 20:19 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe :  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengungkapkan telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di berbagai satuan pendidikan, mulai dari tingkat SMA, SMP, hingga madrasah, menjelang semester genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengatakan laporan-laporan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas sekolah atau madrasah yang dilaporkan.

“Laporan sudah masuk dan masih kami verifikasi. Ini kami sampaikan sebagai imbauan awal agar tidak terjadi penambahan laporan seperti tahun sebelumnya,” ujar Dian, Kamis (8/1/2026).

Ombudsman Aceh menekankan pendekatan pencegahan dengan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan pungutan yang berpotensi melanggar aturan. Imbauan ini dinilai penting, mengingat Aceh masih berada dalam tahap pemulihan pascabencana.

Menurut Dian, kebijakan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan, seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Masa pemulihan pascabencana, kata dia, semestinya menjadi momentum untuk memperkuat empati dan keberpihakan kepada peserta didik serta orang tua.

“Dalam situasi seperti ini, sekolah harus menjadi ruang aman dan inklusif, bukan justru menambah beban baru bagi orang tua melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, maupun komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Larangan tersebut juga mencakup pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan bimbingan belajar, les tambahan, atau program tertentu yang seharusnya bersifat sukarela atau dibiayai dari sumber yang sah.

Meski demikian, hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih menemukan praktik pungutan yang dibungkus dalam berbagai kegiatan tambahan. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan beban finansial bagi orang tua dan menghambat akses layanan pendidikan, terutama di awal semester.

“Pendidikan adalah layanan publik yang harus menjunjung keadilan dan nondiskriminasi. Jangan sampai ada peserta didik yang merasa terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegas Dian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....