Kejari Aceh Timur Musnahkan Narkoba

  • 23 Des 2025 16:54 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Aceh Timur : Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Selasa (23/12/2025)

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 1.052,6 gram, ganja 2.963,36 gram, serta 750 butir pil ekstasi. Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, hingga pelanggaran ketertiban umum.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender dengan campuran air dan bahan pelarut, ganja dibakar hingga habis, sementara pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dalam drum pembakaran. Handphone dihancurkan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan logam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan disaksikan unsur Forkopimda, instansi penegak hukum, Dinas Kesehatan, unsur pers, serta masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsaini, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ia menyebut, langkah ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjamin barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali, khususnya narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkomitmen terus melaksanakan penegakan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.(Mun)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....