Pentingnya Perlindungan Hak Privasi Warga Negara

  • 08 Okt 2025 18:36 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Dalam program Mozaik Indonesia yang disiarkan Pro 1 RRI Lhokseumawe pukul 15.00 WIB, Rabu (8/10/2025), dosen Hukum Tata Negara UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe, Muhammad Ihsan, S.H.I., M.H., mengulas tema “HAM di Era Digital: Hak Privasi dan Perlindungan Warga Negara”.

Ia menegaskan bahwa di era serba digital saat ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum menyadari pentingnya menjaga data pribadi di berbagai platform daring.

Menurut Muhammad Ihsan, hak atas privasi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dilindungi negara.

“Banyak masyarakat yang tidak sadar menjaga data pribadinya di platform digital. Padahal, data seperti KTP, BPJS, maupun data perbankan termasuk dalam hak privasi yang dilindungi. Baru-baru ini kita dihebohkan dengan kasus kebocoran identitas 4,9 juta nasabah yang dibobol oleh hacker Bjorka. Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak,” ujarnya dalam wawancara bersama RRI.

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi dan hak privasi dapat berjalan baik jika didukung oleh tiga elemen utama.

“Pertama, harus ada substansi dan regulasi yang kuat dari pemerintah. Kedua, aparatur penegak hukum harus bekerja sesuai undang-undang. Ketiga, budaya hukum, literasi hukum, serta edukasi dan pendidikan kepada masyarakat harus terus dilakukan,” terangnya. Ia juga menyoroti perilaku masyarakat yang kerap membuka privasi sendiri di media sosial.

“Sekarang hampir tidak ada privasi. Tiket pesawat, alamat, hingga data keluarga sering dipublikasikan di berbagai platform. Ini membuka celah bagi berbagai modus penipuan, bahkan yang kini berbasis kecerdasan buatan (AI),” tambahnya.

Muhammad Ihsan juga menilai bahwa akses terhadap data pribadi saat ini sangat luas, bahkan lembaga negara dan perusahaan swasta bisa memanfaatkannya dengan mudah.

“Negara bisa mengakses data dengan alasan bantuan sosial, tapi pada akhirnya pihak swasta juga ikut masuk karena kita sendiri yang memberikan data pribadi melalui handphone,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa Indonesia termasuk terlambat dalam mengatur perlindungan data pribadi.

“Kita baru memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022, sementara di Asia Tenggara Indonesia berada di urutan kelima, dan secara global sudah di posisi ke seratus sekian. Ini menunjukkan betapa pentingnya memperkuat regulasi dan kesadaran publik terhadap hak privasi di era digital,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....