YLBH-CaKRA Kecam Oknum Leasing Diduga Tahan Konsumen

  • 26 Sep 2025 11:22 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe : Aceh selama ini mengklaim diri sebagai daerah dengan penerapan penuh syariat Islam. Namun faktanya, di sektor leasing pembiayaan, penerapan berbasis syariah hanya menjadi slogan kosong.

Banyak praktik pembiayaan di lapangan masih identik dengan sistem konvensional, hanya dibungkus dengan label syariah untuk menarik kepercayaan masyarakat.

Padahal, Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini secara tegas menyatakan semua lembaga keuangan di Aceh wajib beroperasi berdasarkan prinsip syariah, melarang praktik riba, maisir, dan gharar, serta memberi waktu maksimal tiga tahun bagi lembaga konvensional untuk berkonversi.

Namun hingga kini, banyak leasing masih menjalankan praktik penagihan dan perhitungan bunga dengan istilah margin, yang sejatinya sama saja dengan riba.

Ironisnya, di tengah aturan ketat tersebut, justru muncul praktik yang melanggar hukum dan hak asasi manusia. Seorang konsumen FIF Finance Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Muhammad Reza, warga Lhoksukon, mengaku ditahan selama 18 jam oleh pihak perusahaan pembiayaan setelah menunggak cicilan empat bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (24/9/2025), ketika sejumlah debt collector FIF menjemput Reza di tempat kerjanya lalu membawanya ke kantor perusahaan di Banda Sakti, Lhokseumawe.

Reza menuturkan dirinya tidak diperbolehkan pulang dan bahkan diminta tidur di mushalla kantor hingga pagi. Situasi baru mereda setelah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) turun tangan dan membebaskan dugaan penyanderaan tersebut.

Ketua YLBH-CaKRA, Fakhrurrazi, mengecam keras tindakan FIF yang dianggap sudah masuk kategori penyekapan. “Konsumen yang menunggak cicilan bukan pelaku kriminal. Ada mekanisme hukum perdata yang seharusnya ditempuh perusahaan leasing, bukan dengan cara intimidasi atau menahan orang seenaknya,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan wajah asli praktik leasing di Aceh yang jauh dari nilai syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 65 Qanun 11/2018. Alih-alih melindungi konsumen, perusahaan justru menggunakan cara-cara kasar yang melanggar hukum.

Masyarakat yang menunggak cicilan diperlakukan seolah-olah penjahat, padahal syariah menekankan asas keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap pihak lemah.

Jika pengawasan tidak diperketat, maka Qanun 11/2018 hanya akan menjadi dokumen mati. Penerapan syariah di Aceh akan semakin dipandang sebagai retorika politik, bukan realitas yang memberi manfaat.

Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta aparat kepolisian untuk menindak lembaga leasing nakal yang merusak wajah syariah Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....