DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

  • 19 Sep 2025 21:25 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN,Jakarta : DPR RI menegaskan komitmennya menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2025. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menekankan bahwa pembahasan aturan ini tidak boleh sekadar formalitas. Ia mendorong adanya partisipasi publik yang bermakna agar masyarakat tidak hanya tahu judul undang-undangnya, tapi juga memahami isi dan dampaknya.

Dikutip dari dpr.go.id “Publik harus tahu apakah perampasan aset nanti masuk pidana pokok, pidana tambahan, atau justru ranah perdata. Semua harus jelas,” kata Bob Hasan saat rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat evaluasi Prolegnas 2025, RUU Perampasan Aset resmi masuk bersama dua RUU lain yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU Kawasan Industri. Bob Hasan memastikan seluruh proses akan dilakukan terbuka: mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU bisa diakses publik. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tegasnya.Jumat (19/9/2025).

DPR juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini erat kaitannya dengan reformasi hukum pidana. Karena KUHP baru akan berlaku 1 Januari 2026, maka RUU Perampasan Aset akan berjalan beriringan dengan RKUHAP yang sedang difinalisasi. “Jangan sampai salah arah. Semua instrumen hukum harus selaras agar sistem hukum kita kokoh,” ujar Bob.

Jika sesuai rencana, pembahasan RUU Perampasan Aset akan mulai bergulir usai tahap evaluasi pada pekan depan. DPR berjanji prosesnya akan bertahap, transparan, dan terbuka bagi masyarakat luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....