Kemenkum Aceh Bahas Raqan RPJMD Aceh Utara 2025-2029

  • 17 Sep 2025 19:13 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN Aceh Utara : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, Kamis (18/9/2025) menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai instrumen digital untuk mempercepat dan mengefisienkan proses harmonisasi produk hukum daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Utara, Fadhil, menyampaikan bahwa penyusunan Raqan RPJMD Aceh Utara telah melalui evaluasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Menurutnya, proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Aceh menjadi krusial untuk menyelaraskan materi muatan qanun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FORKAIDAH adalah wadah kolaborasi formal yang bisa menyatukan langkah antara pusat dan daerah. Forum ini menjadi sarana komunikasi, penyelesaian masalah regulasi, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur hukum di daerah,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....