Napi Lhokseumawe Terima Remisi Ganda, 3 Langsung Bebas

  • 17 Agt 2025 14:39 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN Lhokseumawe: HUT, Kemerdekaan Ke 80, bukanlah hanya sekedar perayaan yang menggembirakan bagi rakyat Indonesia, namun HUT kemerdekaan tahun 2025 ini, menjadi hari yang Istimewa bagi warga masyarakat yang menjalani pembinaan di lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Lhokseumawe.

Salah satu kebahagian tersebut, tampak dari raut wajah Zulkifli, Warga binaan Lapas Lhokseulawe, usai penyerahan remisi bebas bersyarat di aula Kantor Wali kota, (Minggu, 17/08/2025).

“Alhamdulillah, gak usah ditanya lagi lah, kalau sudah dinyatakan bebas, sudah jelas cukuuuuup senang mendapatkan makna kemerdekaan hari ini, senang sekali bisa kumpul keluarga lagi, “ Kata Zulkifli Napi Narkoba sambil menunjukkan Ekpresi kegembiraan.

Adapun hal Kebahagian dan keistimewaan bagi warga binaan tahun 2025 ini, dikatakan Kalapas Kelas 2 A Lhokseumawe, Wahyu Saputra, adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan secara ganda pada Hut kemerdekaan tahun ini.

Kedua remisi tersebut adalah Remisi Umum diberikan setiap Hut kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa yang diberikan dalam kelipatan 10 kali Hut kemerdekaan RI.

,”Tahun ini memang spesial untuk tahun ini sangat dinanti oleh warga binaan karena tahun ini ada dua remisi sekaligus yang diterima oleh warga binaan, yakni remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dengan Syaratnya mudah bagi napi yang menjalani masa tanahan sekitar 3 bulan, “

Dari jumlah 406 orang warga Binaan yang diusulkan ke Kementrian Imigrasi dan Ham RI dikatakan Wahyu, hanya sekitar 403 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan Remisi Dasawarsa. Tiga diantaranya dinyatakan bebas bersyarat di Hut kemerdekaan tahun ini.

, “jadi yang memperoleh remisi dasawarsa lebih banyak karena persyaratannya lebih ringan dan memenuhi syarat bagi napi yang sudah 3 bulan menjalani pembinaan.”Kata Wahyu.

Penyerahan Remisi Umum yakni pengurangan masa tahanan bervariasi 3 sampai dengan 6 bulan juga remisi Dasawarsa ini diserahkan secara simbolis di aula Setdako oleh Walikota Dr. Sayuti Abubakar kepada 3 perwakilan Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum yakni bebas bersyarat (Minggu, 17/08/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....