Mantan Bupati Aceh Tamiang Resmi Dieksekusi Kejari
- 14 Agt 2025 17:59 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Tamiang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang mengeksekusi mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, bersama mantan pejabat daerah Tengku Yusni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang pada Kamis, 14 Agustus 2025,
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tamiang, Fahmi Jalil, menyatakan eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Tengku Yusni dan Mursil,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, Tengku Yusni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Mursil divonis 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Ia terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua terpidana langsung dibawa ke Lapas Kuala Simpang setelah seluruh proses administrasi eksekusi selesai.
Sebelumnya, Mursil sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Jumat, 31 Maret 2023, atas kasus dugaan korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti. Ia juga diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah negara kepada pengurus perusahaan tersebut.
Penahanan terhadap Mursil dilakukan pada 6 Juni 2023 bersama dua tersangka lainnya: T. Yusni, yang merupakan direktur kedua perusahaan, dan T. Rusli, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh sempat memvonis bebas Mursil dan kawan-kawan pada Selasa, 27 Februari 2024. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman, didampingi R. Daddy dan Ani Hartati.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian dikabulkan, sehingga putusan bebas tersebut dibatalkan dan digantikan dengan hukuman penjara bagi para terdakwa.
Dengan eksekusi ini, proses hukum atas kasus korupsi lahan negara yang menyeret pejabat tinggi di Aceh Tamiang tersebut resmi dituntaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....