Kejaksaan Buron Korupsi Lhokseumawe

  • 18 Jul 2025 14:47 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe : Pelarian panjang Aulia Rizki, buronan kasus dugaan korupsi proyek Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe, akhirnya berakhir. Tim SIRI Kejati Aceh bersama Kejari Lhokseumawe berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di kawasan Banda Aceh, Kamis (17/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Aulia diduga kuat meminjam bendera PT Sumber Alam Sejahtera demi menggarap proyek senilai Rp 14 miliar tersebut. Sebagai imbalan, ia memberikan fee kepada pemilik resmi perusahaan. Proyek strategis nasional yang digarap pada 2021-2022 itu dibiayai penuh dari anggaran negara (APBN) dan kini menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.

Kejari Lhokseumawe telah memulai penyelidikan sejak Juli 2024 dengan memanggil 11 orang saksi dari berbagai unsur, mulai dari pihak Balai, kontraktor, hingga para pekerja. Setelah naik ke tahap penyidikan, Aulia Rizki dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir. Hal ini membuatnya ditetapkan sebagai DPO.

Tim kejaksaan akhirnya berhasil menangkapnya setelah memperoleh informasi valid. Usai diamankan di Kejati Aceh, tersangka langsung digiring ke Lhokseumawe dan resmi ditahan di Lapas Kelas II selama 30 hari ke depan.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama SH MH, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam membongkar korupsi hingga ke akar. Ia juga mengingatkan pihak-pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak bermain-main dengan hukum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya merugikan keuangan negara. Penegakan hukum kami pastikan tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi simbol bahwa Kejaksaan tak pernah ragu dalam memburu koruptor demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....