Direksi PT. PIM Ajukan Permohonan Jadwal Ulang Kejari
- 16 Jun 2025 18:54 WIB
- Lhokseumawe
KBRN Lhokseumawe : Karena alasan terdapat agenda pekerjaan yang sudah terjadwalkan, Dua pucuk Pimpinan PT. PIM ajukan surat permohonan penundaan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kedua Pimpinan PT. PIM tersebut adalah Direktur Utama Pt. PIM Budi Santoso dan Direktur Operasi dan Produksi Pelaksana tugas dan Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Jaka Kirwanto
Merela dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan Penyelewengan dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Periode 2018–2024.
Manager Humas PT. PIM Saiful Razak mengatakan, PT. PIM tetap koperatif terhadap proses hukum. Namun kedua Direksi PT PIM tidak bisa hadir karena jadwalnya bersamaan dengan pekerjaan maka pihaknya telah mengajukan surat permohonan dan meminta dijadwalkan ulang.
”Sebenar sudah siap memenuhi Panggilan Kejari, tapi tidak bisa hadir karena ada agenda pekerjaan sesuai kapasitas jabatanya di PT. PIM yang sudah terjadwalkan, untuk itu kami sudah mengirimkan surat permohonan untuk dijadwalkan kembali, “Kata Saiful Rajab Via telpon, Senin (16/6/2025).
Surat permohonan yang dikirimkan ke kejaksaan menyebut bahwa, Budi dan Jaka tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya dalam kapasitas mereka sebagai pimpinan di PT PIM.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalaam rentan 2028 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....