Kriminalitas

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor dan Pembunuhan Taksi Online

Oleh: Saadatuddaraen. ST Editor: Pessy 22 Nov 2022 - 01:30 location_on Pusat Pemberitaan
Polisi Tangerang meringkus komplotan Curanmor dan pembunuhan pengemudi taksi online. (Saadatuddaraen/RRI)

KBRN, Tangerang : Polisi meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pembunuhan Asep, pengemudi taksi online. Mereka masing-masing berinisial AS (34), JG (35), AR (19) SP (52).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kasus ini berawal dari warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dibuat geger lantaran ditemukan mayat pria yang tersangkut di kolong jembatan irigasi, Selasa (15/11/2022).

"Kami kemudian melakukan autopsi dan mencari identitas korban. Diketahui korban bernama Asep (37), warga Perum Griya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan seorang pengemudi taksi online," ungkapnya kepada RRI.co.id, Senin (21/11/2022).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya meringkus 4 orang yang diduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi kejahatannya.

"Tersangka AS yang menjerat leher korban dengan tali sling, tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban," urai Zamrul.

Dari pebgakuan para pelaku, bebernya, korban mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak.

Kemudian, sambung Zamrul, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, para pelaku dapat diamankan dua hari paska penemuan jasad pengemudi taksi online tersebut.

Para pelaku yang memiliki peran membunuh korban terancam pidana mati karena dijerat Pasal 340 KUHP. Juga Pasal 338  KUHP dan/atau Pasal 365 dan 340.

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil korban, ponsel korban yang disita dari tersangka AS, tali sling, dan lakban," tuntasnya.