Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Kolaka Utara

  • 09 Sep 2026 15:50 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kolaka Utara tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak, Rabu 9 September 2026.

‎

‎Harmonisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama jajaran tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra.

‎

‎Proses pengharmonisasian ini dilaksanakan untuk memastikan substansi serta teknik penyusunan Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya regulasi terkait ketertiban umum, kesehatan hewan, dan tata kelola lingkungan.

‎

‎Pembentukan aturan penertiban dan pemeliharaan hewan ternak ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik sosial di masyarakat, menjaga kebersihan serta keindahan wilayah, dan menjamin ketertiban umum di Kabupaten Kolaka Utara.

‎

‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal regulasi daerah yang berdampak langsung pada ketertiban masyarakat.

‎

‎“Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen penuh untuk memfasilitasi harmonisasi produk hukum daerah agar memiliki landasan legalitas yang kuat,” tegas Topan Sopuan.

‎

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....