Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton tentang Renstra BLUD Puskesmas

  • 18 Agt 2026 14:54 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa 18 Agustus 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad menjelaskan ‎Harmonisasi membahas materi muatan Rencana Strategis BLUD UPTD Puskesmas untuk memastikan substansinya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“‎Rencana strategis tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Buton,” ungkap Candrafriandi.

Suasana Foto bersama usai menggelar Harmonisasi Raperbup (Foto : Humas Kemenkum Sultra)

‎‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki kepastian hukum dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

Kegiatan ini diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama pihak terkait.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....