Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Buton tentang Standar Pelayanan Puskesmas

  • 18 Agt 2026 14:54 WIB
  •  Kendari

‎RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buton tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Selasa 18 Agustus 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad‎ mengatakan harmonisasi yang dilakasanakan ini akan difokuskan pada penyelarasan materi mengenai standar pelayanan minimal BLUD UPTD Puskesmas.

“‎Kegiatan ini bertujuan memastikan ketentuan yang disusun memiliki dasar hukum yang tepat dan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Candrafriandi Achmad.

‎‎Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengatakan keterlibatan Perancang dalam harmonisasi menjadi bagian dari dukungan Kanwil terhadap pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

‎‎“Regulasi mengenai pelayanan publik perlu disusun secara jelas dan selaras agar dapat menjadi pedoman yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

Kegiatan ini diikuti Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama pihak terkait.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....