Kemenkum Sultra Berikan Pemahaman Tarif Retribusi kepada Lima OPD Baubau
- 13 Agt 2026 13:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Baubau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber dalam Coaching Clinic Usulan Tarif Retribusi Daerah bersama lima perangkat daerah Pemerintah Kota Baubau, Rabu 12 Agustus 2026.
Kelima perangkat daerah tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dalam menyusun dan menetapkan usulan tarif retribusi secara tepat. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi dasar dalam menetapkan objek dan tarif retribusi yang akan dimuat dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Coaching clinic juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan materi perubahan Perda agar ketentuan mengenai objek dan tarif retribusi dapat disusun secara jelas dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan usulan tarif retribusi.
“Pendampingan ini diharapkan membantu perangkat daerah menyusun usulan tarif retribusi secara tepat, sehingga objek dan tarif yang ditetapkan dapat dituangkan secara jelas dalam perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....