Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual.

  • 13 Agt 2026 07:36 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Asera – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi Kabupaten Konawe Utara dalam rangka memetakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah aktif serta mengidentifikasi koperasi yang memiliki potensi usaha untuk dikembangkan dan memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual, Selasa 11 Agustus 2026.

Koordinasi yang berlangsung di Asera, Kabupaten Konawe Utara, tersebut dilakukan bersama Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Konawe Utara, Bachtiar. Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan KDMP di Kabupaten Konawe Utara, mulai dari kondisi operasional, kesiapan sarana dan prasarana, hingga potensi usaha dan produk yang dapat dikembangkan sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat berbasis Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui terdapat 170 KDMP di Kabupaten Konawe Utara, dengan 63 di antaranya telah memiliki gerai. Namun, sebagian koperasi masih menghadapi sejumlah kendala dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama terkait sumber daya manusia, kesiapan gerai, serta ketersediaan sarana pendukung. Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam pemetaan agar koperasi yang telah memiliki kegiatan usaha dapat memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimilikinya.

Dari hasil pemetaan, terdapat beberapa koperasi yang telah mulai bergerak dan memiliki potensi usaha, salah satunya Kopdes Laimeo Sawa yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan. Kopdes tersebut telah memiliki bangunan yang siap digunakan dan saat ini masih menunggu kelengkapan pendukung. Koperasi juga telah memiliki produk berupa abon ikan dan berbagai hasil olahan perikanan yang berpotensi dikembangkan menjadi produk unggulan sekaligus memiliki nilai tambah melalui penguatan identitas dan branding.

Topan Sopuan menyampaikan pemetaan potensi koperasi menjadi langkah penting untuk menentukan koperasi yang dapat diprioritaskan dalam pendampingan Kekayaan Intelektual. Identifikasi terhadap koperasi yang telah memiliki kegiatan usaha dan produk diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan edukasi serta fasilitasi pendaftaran KI, khususnya merek, sehingga produk yang dihasilkan memiliki identitas dan perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Pemetaan ini menjadi langkah awal untuk melihat potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki koperasi, sehingga pendampingan dan fasilitasi pendaftaran KI ke depan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran,” ujar Topan Sopuan.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Dinas Koperasi Kabupaten Konawe Utara berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mendorong koperasi agar tidak hanya aktif secara kelembagaan, tetapi juga mampu mengembangkan produk yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing. Hasil pemetaan selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam menentukan koperasi yang berpotensi mendapatkan edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat identitas dan branding produk koperasi, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta mendorong Kekayaan Intelektual menjadi salah satu instrumen dalam pengembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Konawe Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....