Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Muna Barat tentang RKPD 2026

  • 11 Agt 2026 14:59 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2026, Selasa 11 Agustus 2026.

Kegiatan harmonisasi dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penguatan substansi perubahan RKPD Kabupaten Muna Barat Tahun 2026.

Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki landasan yang kuat dan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Melalui harmonisasi, setiap perubahan regulasi daerah diharapkan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan daerah secara efektif,” ujar Topan Sopuan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....