Polda Sultra Serahkan Dua Tersangka Umrah tanpa Izin ke Kejaksaan
- 11 Agt 2026 06:34 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari.
Penyerahan tahap II dilakukan personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya diduga terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin dan kini memasuki tahap penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan penyidikan sesuai ketentuan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Didik, Jumat 7 Agustus 2026.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima penyidik. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Didik menegaskan komitmen Polda Sultra menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat yang hendak menggunakan jasa perjalanan ibadah umrah untuk memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas, rekam jejak, serta kejelasan paket perjalanan sebelum melakukan transaksi guna menghindari potensi kerugian.
“Langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian dan dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Didik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....