Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperwali Pendataan Perikanan Pekabau
- 08 Agt 2026 18:22 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Penyelenggaraan Pendataan Perikanan Tangkap, Budidaya, dan Olahan (PEKABAU) dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat 7 Agustus 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penguatan substansi pengaturan mengenai pendataan sektor perikanan tangkap, budidaya, dan olahan sebagai dasar penyusunan kebijakan yang akurat dalam mendukung pengendalian inflasi daerah serta percepatan pengentasan kemiskinan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Regulasi yang harmonis akan mendukung tersedianya data perikanan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengendalikan inflasi, serta mempercepat pengentasan kemiskinan," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....