BRIDA Kolaka Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • 08 Agt 2026 12:19 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID,Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Kekayaan Intelektual (KI) terus mendorong perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka dalam rangka mempersiapkan pendataan, pencatatan, dan pendaftaran kekayaan intelektual yang dimiliki daerah, Rabu 5 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas kesiapan pendaftaran sedikitnya 16 karya dan inovasi yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan di Kabupaten Kolaka. Karya yang akan didaftarkan meliputi karya seni, seperti koreografi tari tradisional, berbagai inovasi daerah, karya tulis, hingga hasil kreativitas masyarakat lainnya yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra juga mengingatkan pentingnya percepatan proses pendaftaran hak cipta seiring adanya penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai berlaku pada Agustus 2026. Oleh karena itu, BRIDA Kabupaten Kolaka diharapkan dapat segera merampungkan pendataan dokumen agar proses pendaftaran dapat dilakukan secara optimal.

Selain itu, pertemuan turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal sebagai upaya mencegah klaim oleh pihak lain terhadap seni, budaya, dan produk unggulan daerah. Perlindungan hukum terhadap tenun, batik lokal, ekspresi budaya tradisional, serta berbagai karya khas Kolaka dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga identitas daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sultra bersama BRIDA Kabupaten Kolaka akan menyelenggarakan sosialisasi yang melibatkan OPD, pemerintah kecamatan, pelaku inovasi, seniman, dan kreator lokal. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mempercepat pendaftaran karya-karya unggulan Kabupaten Kolaka sehingga terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan daya saing daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....