Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperbup Konawe Selatan
- 05 Agt 2026 17:33 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan, Rabu 5 Agustus 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penguatan substansi pengaturan mengenai pedoman penetapan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Wawowonua agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kinerja.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum dalam tata kelola Perumda, mendukung profesionalisme pengelolaan badan usaha milik daerah, serta mendorong peningkatan kinerja perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....