Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperwali Kota Baubau
- 05 Agt 2026 17:33 WIB
- Kendari
RRI.CO. ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Baubau tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan JUMPA SIGI (Jumat PAUD Sikat Gigi) pada Satuan PAUD dalam rangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Baubau, Rabu 5 Agustus 2026.
Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, serta dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau.
Pembahasan difokuskan pada penyelarasan materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penguatan substansi pengaturan mengenai pelaksanaan Gerakan JUMPA SIGI sebagai upaya membangun kebiasaan hidup bersih dan sehat sejak usia dini melalui satuan PAUD dalam kerangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
"Regulasi yang harmonis akan mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini melalui penguatan perilaku hidup bersih dan sehat, sekaligus mewujudkan tumbuh kembang anak secara holistik dan integratif," ujar Topan Sopuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....