Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kolaka

  • 14 Jul 2026 14:36 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID ‎Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Selasa 14 Juli 2026.

‎Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad mengatakan dalam pelaksanaan Harmonisasi ini akan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Serta penyempurnaan substansi pengaturan guna menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi,” tutur Candrafriandi Achmad.‎

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

‎‎“Regulasi mengenai pelindungan hak penyandang disabilitas harus disusun secara harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Topan Sopuan.

Kegiatan ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD Kabupaten Kolaka.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....