Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kolaka
- 14 Jul 2026 14:36 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Selasa 14 Juli 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad mengatakan dalam pelaksanaan Harmonisasi ini akan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Serta penyempurnaan substansi pengaturan guna menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi,” tutur Candrafriandi Achmad.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Regulasi mengenai pelindungan hak penyandang disabilitas harus disusun secara harmonis agar mampu memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan,” ujar Topan Sopuan.
Kegiatan ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD Kabupaten Kolaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....