Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Pengembangan Budaya Literasi Kolaka
- 13 Jul 2026 16:01 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Pengembangan Budaya Literasi, Senin 13 Juli 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengatakan Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penyempurnaan substansi pengaturan guna mendorong pengembangan budaya literasi yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat ekosistem literasi di Kabupaten Kolaka.
Pada akhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, didampingi Kepala Divisi Peraturan P3H menyerahkan Berita Acara Hasil Pengharmonisasian kepada Ketua DPRD Kabupaten Kolaka sebagai tanda selesainya proses harmonisasi Raperda tersebut.
Topan Sopuan menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Regulasi mengenai pengembangan budaya literasi harus disusun secara harmonis agar mampu menjadi landasan dalam meningkatkan minat baca, kecakapan literasi masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia di daerah,” ujar Topan Sopuan.
Kegiaan ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD Kabupaten Kolaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....