Kemenkum Sultra Harmonisasi Rancangan Perbup Kolaka
- 09 Jul 2026 15:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Kerja Harmonisasi Hukum (TKH) II melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebun Raya pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kolaka.
Kegiatan yang berlangsung di Aula III Legal Drafter Kanwil Kemenkum Sultra ini merupakan bagian dari upaya memastikan rancangan peraturan kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, Kamis 9 Juli 2026.
Harmonisasi tersebut dihadiri langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kolaka, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Kolaka, Kepala BRIDA Kabupaten Kolaka, Kepala UPTD Kebun Raya Kolaka,Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kolaka, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kolaka, serta Kasubbag Umum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka. Bersama Tim Kerja Harmonisasi Hukum II Kanwil Kemenkum Sultra, para peserta melakukan pembahasan terhadap substansi rancangan peraturan, termasuk penyesuaian struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Menurutnya, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah harus dirumuskan secara cermat agar mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap proses pembentukan produk hukum. Melalui harmonisasi yang komprehensif, diharapkan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ujar Topan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pembentukan regulasi yang berkualitas.
Diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Kolaka tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Kebun Raya pada BRIDA Kabupaten Kolaka dapat segera disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar hukum yang kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD Kebun Raya, sekaligus memperkuat peran BRIDA dalam pengembangan riset, inovasi, serta pelestarian keanekaragaman hayati di Kabupaten Kolaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....