Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperda Kabupaten Buton Utara

  • 09 Jul 2026 14:49 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Kerja Harmonisasi Hukum (TKH) III melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buton Utara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula 3 Kanwil Kemenkum Sultra ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara selaku perangkat daerah pemrakarsa bersama jajaran, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau Wilayah Kerja Buton Utara sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis 9 Juli 2026.

Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja Harmonisasi Hukum III melakukan pencermatan terhadap materi muatan Ranperda, mulai dari landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis hingga kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pembahasan juga difokuskan pada penyempurnaan norma yang mengatur cakupan kepesertaan, tanggung jawab pemerintah daerah, serta mekanisme penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Menurutnya, penyusunan regulasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.

"Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang diharmonisasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Buton Utara," ujar Topan.

Melalui harmonisasi ini, diharapkan Ranperda Kabupaten Buton Utara tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kanwil Kemenkum Sultra diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan yang lebih inklusif, sehingga kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Buton Utara dapat semakin meningkat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....