Kemenkum Sultra Harmonisasi Raperda Kolaka
- 09 Jul 2026 12:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID. Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis 9 Juli 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad mengatakan Kegiatan ini difokuskan pada kesesuaian materi muatan, sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Serta penyempurnaan substansi pengaturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah agar memberikan kepastian hukum, meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif," ungkap Candrafriandi.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Perubahan regulasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah harus disusun secara harmonis agar implementasinya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Topan Sopuan.
Keiatan ini dihadiri Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....