Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan Diperkuat Melalui Raperwali Baubau

  • 09 Jul 2026 09:19 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID,KENDARI – Komitmen untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang merata hingga ke tingkat akar rumput terus dikawal oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara. Melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkum Sultra menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau di Ruang Legal Drafter pada Rabu 8 Juli 2026.

Agenda strategis ini secara khusus membedah draf Raperwali tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Sinkronisasi regulasi ini menjadi fondasi krusial bagi Pemerintah Kota Baubau agar alokasi anggaran, eksekusi proyek fisik, hingga program pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan memiliki payung hukum yang jelas, transparan, dan akuntabel. Melalui pedoman yang matang, diharapkan potensi terjadinya penyimpangan administrasi di lapangan dapat diminimalisir sejak dini.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Kemenkum Sultra bersama delegasi dari Pemerintah Kota Baubau menyisir satu per satu pasal untuk memastikan draf aturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta benar-benar aplikatif bagi jajaran aparat kelurahan dalam menggerakkan partisipasi aktif warga.

Menanggapi jalannya harmonisasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menekankan bahwa regulasi yang menyentuh level kelurahan harus memiliki kejelasan implementasi yang tinggi.

"Kelurahan adalah garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, Raperwali ini kami harmonisasikan agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Kami ingin memastikan pedoman ini nantinya tidak membingungkan para lurah dan masyarakat dalam bergerak, melainkan menjadi stimulus pembangunan sarana-prasarana serta peningkatan kesejahteraan warga Kota Baubau yang akuntabel," pungkas Topan Sopuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....