Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemkab Buton tengah Matangkan Raperda KI

  • 17 Jun 2026 11:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID Buton Tengah – Langkah strategis dalam memagari kekayaan intelektual (KI) dan memajukan ekonomi kreatif lokal resmi diakselerasi di Bumi Negeri Seribu Goa. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara menggelar audiensi krusial bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) guna membahas percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual.

Pertemuan yang berlangsung produktif di Rumah Jabatan Bupati Buton Tengah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Kakanwil hadir bersama Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Candrafriandi Achmad, Kepala Bidang KI Linda Fatmawati Saleh, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ahmad Sahrun, beserta jajaran. Kehadiran rombongan ini disambut hangat secara langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, H.Azhari, bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rabu 17 Juni 2026.

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyamakan visi mengenai urgensi pembentukan Perda KI di Buton Tengah. Seiring meningkatnya geliat ekonomi kreatif, ketiadaan regulasi khusus dinilai berisiko membuat produk komunal asli daerah rentan diklaim oleh pihak luar atau kehilangan identitas aslinya. Oleh karena itu, Perda ini dirancang untuk menjadi dasar hukum yang kokoh dalam memproteksi sekaligus melejitkan nilai ekonomi komoditas lokal.

Sebagai fondasi awal dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, Kemenkum Sultra menekankan krusialnya pemetaan (mapping) seluruh potensi kekayaan intelektual daerah berbasis data riil lapangan. Dua potensi raksasa Buton Tengah yang menjadi perhatian utama dalam agenda pemetaan ini adalah kerajinan wastra Tenun Buton Tengah yang kaya akan nilai filosofis, serta komoditas kelautan unggulan Ikan Teri Weburense yang dinilai sangat potensial didaftarkan dalam rezim Indikasi Geografis (IG).

Dalam tata kelolanya ke depan, peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) memegang kunci sentral. Pemda Buton Tengah didorong tidak hanya bertindak sebagai fasilitator administrasi, tetapi juga mengambil peran utama dalam pengelolaan, sosialisasi berkala, hingga fasilitasi pendaftaran KI bagi para pelaku usaha, nelayan, dan komunitas adat. Untuk mendukung peran tersebut, jajaran Kemenkum Sultra bersama tim hukum daerah tengah melakukan penguatan terhadap draf Rancangan Perda KI agar pasal-pasal yang terkandung di dalamnya bersifat implementatif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern.

Bupati Buton Tengah, Azhari, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas asistensi langsung dari jajaran Kanwil Kemenkum Sultra. "Kami menyambut baik kehadiran Bapak Kakanwil beserta jajaran di Buton Tengah. Daerah ini kaya akan budaya dan hasil alam, seperti Tenun Buteng dan Ikan Teri Weburense yang sudah dikenal luas.

"Melalui koordinasi yang erat ini, Pemda berkomitmen penuh mendorong percepatan Perda KI agar aset berharga milik masyarakat memiliki kepastian hukum yang pasti," ujar Azhari.

Menanggapi komitmen tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal seluruh proses legislasi hingga tuntas.

"Koordinasi hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kreativitas lokal di Sulawesi Tenggara. Kami siap memberikan pendampingan hukum maksimal dari hulu ke hilir—mulai dari penguatan draf rancangan, harmonisasi hukum, hingga pemetaan potensi—agar produk khas Buton Tengah tidak hanya terlindungi dari klaim sepihak, tetapi juga mampu naik kelas dan berdaya saing tinggi," tegas Topan.

Sebagai bukti nyata perlindungan kekayaan intelektual di Buton Tengah telah berjalan secara konkret, rangkaian audiensi ini ditutup secara khidmat dengan penyerahan dokumen legalitas kekayaan intelektual berharga. Kakanwil Kemenkum Sultra menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Umi Noranah (Istri Bupati Buton Tengah) atas karya Seni Motif berjudul "Bunga Labu".

Penyerahan sertifikat ciptaan bermotif khas daerah ini menjadi bukti konkret bahwa langkah perlindungan KI di Buton Tengah bukan lagi sekadar wacana di atas kertas, melainkan aksi nyata yang sedang berjalan selaras dengan dimatangkannya regulasi daerah yang komprehensif.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....