Kemenkum Sultra Sambangi Buton tengah Perkuat Regulasi Daerah dan Potensi IG
- 17 Jun 2026 11:52 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID Buton Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara bergerak cepat memperkuat ekosistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui audiensi dan koordinasi langsung bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah guna mengakselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual sekaligus mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis (IG) lokal, Rabu 17 Juni 2026.
Pertemuan yang berlangsung hangat di Rumah Jabatan Bupati Buton Tengah dari pukul 07.30 hingga 09.00 WITA tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, beserta jajaran. Kehadiran tim disambut secara resmi oleh Bupati Buton Tengah, H. Azhari, beserta jajaran kepala dinas terkait. Forum ini menjadi ruang diskusi taktis dalam merumuskan kebijakan hukum yang adaptif guna memayungi komoditas unggulan dan kreativitas masyarakat Buton Tengah.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan keberadaan Perda Kekayaan Intelektual di tingkat daerah sudah menjadi urgensi yang tidak dapat ditunda.
"Langkah ini penting untuk memetakan seluruh potensi KI secara komprehensif, yang nantinya akan dijadikan sebagai kompas utama dalam pengambilan kebijakan ekonomi kreatif dan perlindungan hukum di wilayah Buton Tengah," ungkap Topan Sopuan.
Dalam audiensi strategis tersebut, kedua belah pihak memfokuskan pembahasan pada lima poin krusial, di antaranya:
Urgensi Regulasi yakni Percepatan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum konkret di Buton Tengah,Pemetaan Potensi yakni Inventarisasi menyeluruh terhadap aset-aset kekayaan intelektual lokal sebagai fondasi penyusunan kebijakan, Peran Pemda yakni Optimalisasi fungsi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan, pengawasan, serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat dan Penguatan Draf Hukum yakni Penajaman substansi rancangan Perda KI agar aplikatif dan memberikan dampak ekonomi yang nyata serta
Akselerasi Indikasi Geografis yakni Dorongan pelindungan hukum terhadap komoditas potensial asli Buton Tengah, spesifik pada produk Tenun Buteng dan Ikan Teri Weburense.
Selain membahas penguatan regulasi makro, momentum ini juga diwarnai dengan penyerahan apresiasi hukum secara personal. Kakanwil Topan Sopuan menyerahkan secara langsung Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Umi Noranah (Istri Bupati Buton Tengah) atas karya seni komunal berupa Seni Motif Bunga Labu. Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran akan pelindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual telah merambah ke lini motor penggerak kerajinan daerah.
Sebagai penutup dari rangkaian agenda koordinasi, Kakanwil Kemenkum Sultra turut menyerahkan plakat penghargaan resmi kepada Bupati H. Azhari sebagai simbol komitmen sinergitas yang kuat antara Kemenkum Sultra dan Pemkab Buton Tengah dalam mengawal pembangunan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dengan adanya koordinasi intensif ini, diharapkan draf Perda Kekayaan Intelektual Buton Tengah dapat segera rampung dan diimplementasikan. Langkah ini diyakini akan menjadi stimulus baru bagi para pelaku usaha, pengrajin, dan nelayan lokal untuk terus berinovasi tanpa khawatir akan pembajakan atau eksploitasi produk tanpa hak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....