Dekan FH UHO Tekankan Implementasi Asta Cita

  • 04 Jun 2026 07:30 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Anev Perda) Tahun 2026 di Aula I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu 3 Juni 2026.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam mengkaji efektivitas dan kesesuaian peraturan daerah dengan perkembangan hukum nasional serta arah kebijakan pemerintah. FGD menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H., sebagai narasumber yang membawakan materi mengenai penguatan perintah peraturan perundang-undangan melalui implementasi Asta Cita Presiden dalam pembentukan dan evaluasi peraturan daerah.

Dalam pemaparannya, Dr. Guasman Tatawu menegaskan bahwa peraturan daerah memiliki peran penting sebagai instrumen hukum yang menjembatani kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, proses pembentukan maupun evaluasi peraturan daerah harus memperhatikan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden.

Menurutnya, implementasi Asta Cita dalam pembentukan peraturan daerah akan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mendukung pembangunan yang inklusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan daerah harus mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif. Untuk itu, pembentukannya perlu didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih maupun disharmoni regulasi,” ujar Dr. Guasman.

Guasman juga menjelaskan bahwa evaluasi terhadap peraturan daerah yang telah berlaku merupakan langkah penting untuk memastikan regulasi tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab tantangan yang berkembang di masyarakat. Melalui evaluasi yang komprehensif, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi berbagai ketentuan yang memerlukan penyempurnaan maupun penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Menurutnya, regulasi yang berkualitas akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendorong terwujudnya peraturan daerah yang harmonis, efektif, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. Melalui FGD ini, kami berharap lahir rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan dan penyempurnaan regulasi yang ada,” ujar Topan Sopuan.

Topan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan para pemangku kepentingan dalam proses pembentukan maupun evaluasi regulasi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

FGD Anev Perda Tahun 2026 diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, pakar hukum, serta pemangku kepentingan terkait. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap proses pembentukan dan evaluasi peraturan daerah dapat semakin berkualitas, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....