Menjaga Orisinalitas Karya di Tengah Gempuran AI
- 04 Jun 2026 07:09 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), platform digital, transformasi digital, hingga perlindungan karya akademik menjadi pembahasan utama dalam Dialog Interaktif Literasi Digital yang disiarkan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 1 Kendari, Selasa 2 Juni 2026.
Mengangkat tema “Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital”, dialog menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dan Koordinator Wilayah AMSI Sulawesi Tenggara, M. Djufri Rachim, dengan dipandu presenter Sunarti Mayessi.
Dalam dialog tersebut dibahas berbagai ketentuan strategis dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI yang mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital, platform internet, serta kecerdasan artifisial (AI).
Linda Fatmawati Saleh menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menunjukkan perubahan paradigma besar dalam hukum kekayaan intelektual Indonesia. Jika sebelumnya perlindungan hak cipta lebih berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, maka dalam rancangan terbaru tersebut mulai diatur ekosistem digital secara lebih luas, termasuk platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem AI.
Salah satu isu penting yang mendapat perhatian adalah pengaturan karya berbasis AI. Dalam RUU tersebut, karya yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap dapat memperoleh perlindungan sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia, mulai dari konsepsi kreatif, proses kurasi, hingga pilihan estetika yang dilakukan pencipta. Selain itu, RUU juga mengatur larangan penggunaan AI untuk membuat deepfake, voice cloning, maupun peniruan gaya khas pencipta tanpa izin.
Selain membahas AI, dialog juga menyoroti kewajiban platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme deteksi, pelaporan, dan penghapusan konten pelanggaran (notice and takedown). Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi melalui ruang digital, seperti pengunggahan film ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung tanpa hak, hingga penyebaran karya digital secara tidak sah.
Pada sektor pendidikan tinggi, para narasumber menegaskan bahwa isu hak cipta akademisi akan semakin relevan di tengah perkembangan AI generatif dan digitalisasi kampus. Karya ilmiah seperti skripsi, tesis, disertasi, artikel jurnal, modul pembelajaran, buku ajar, video pembelajaran, hingga hasil penelitian dosen dan mahasiswa pada dasarnya merupakan objek hak cipta yang memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam penyusunan karya akademik perlu memperhatikan aspek etika, atribusi, dan orisinalitas karya.
M. Djufri Rachim menjelaskan bahwa transformasi digital di lingkungan perguruan tinggi harus dibarengi dengan peningkatan literasi kekayaan intelektual.
“Perguruan tinggi saat ini bukan hanya pusat pendidikan, tetapi juga pusat produksi kekayaan intelektual. Karena itu, karya dosen, peneliti, dan mahasiswa perlu memperoleh perlindungan yang memadai di tengah perkembangan teknologi digital dan AI,” ujarnya.
Selain sektor pendidikan, dialog juga membahas pentingnya perlindungan hak cipta di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Banyak hasil kajian, naskah akademik, peta potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, database, karya dokumentasi budaya, hingga hasil riset daerah yang memiliki nilai kekayaan intelektual dan perlu dilindungi.
RUU Hak Cipta dinilai memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan pemerintah daerah karena mengatur repositori digital nasional, database digital ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta perlindungan terhadap dokumen digital dan karya yang dipublikasikan melalui platform elektronik. Bagi BRIDA dan perangkat daerah lainnya, penguatan sistem pencatatan hak cipta dapat menjadi instrumen penting dalam melindungi hasil inovasi daerah, mencegah klaim pihak lain, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing hasil riset daerah.
Dialog juga membahas konsep Digital Rights Management (DRM) yang mencakup penggunaan metadata, watermark, sertifikat digital, dan teknologi pengamanan lainnya untuk menjaga identitas pencipta serta mencegah penyalahgunaan karya di internet. Selain itu, RUU turut memperkenalkan konsep publisher’s right atau hak ekonomi perusahaan pers yang mengatur kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan berita untuk proses machine learning dan pelatihan AI.
Para narasumber menilai bahwa empat tema besar dalam RUU Hak Cipta, yaitu Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher’s Right, menunjukkan arah kebijakan hukum Indonesia yang semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan kecerdasan artifisial.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa transformasi digital harus diiringi dengan penguatan kesadaran dan perlindungan kekayaan intelektual di seluruh sektor.
Menurutnya, perkembangan AI dan teknologi digital menghadirkan peluang besar bagi lahirnya inovasi dan kreativitas baru, namun pada saat yang sama juga memunculkan tantangan baru terhadap perlindungan hak cipta, karya akademik, hasil riset, maupun kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus mendorong peningkatan literasi kekayaan intelektual di masyarakat, perguruan tinggi, media, pelaku usaha, dan pemerintah daerah. Perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berbicara mengenai karya konvensional, tetapi juga menyangkut karya digital, inovasi berbasis teknologi, hingga pemanfaatan kecerdasan artifisial yang harus tetap menempatkan manusia sebagai pusat kreativitas,” ujar Topan Sopuan.
Ia menambahkan bahwa penguatan perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulawesi Tenggara.
RUU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, perlindungan karya akademik dan riset daerah, serta dukungan terhadap inovasi dan transformasi digital nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....