KBRN, Baubau : Polres Baubau bekuk dua pelaku penganiyaan secara bersama-sama tepat di depan MAN Baubau yang terjadi pada 2 Januari 2021.
Salah satu pelaku masih dibawah umur masing – masing HD (16) dan YR (19) warga kelurahan Lipu Baubau.
Akibat insiden tersebut korbannya Yudistira (19) warga Bone-bone mengalami Luka berat akibat sabetan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan, motif kedua pelaku berlatar belakang dendam karena korban diduga pernah menendang dan mengeroyok teman pelaku.
Mengetahui hal tersebut para pelaku bersama beberapa temannya langsung mencari korban, dan mendapatinya di MAN Baubau.
“Para pelaku diamankan di rumahnya pada 4 Januari, sementara teman-teman pelaku lainnya hanya mengejar tapi tidak melakukan pengeroyokan,”Tutur AKBP Rio.Jumat,(15/1/2021).
Kapolres menjelaskan, dibawah pengaruh minuman beralkohol, kedua pelaku langsung mengayunkan sajam dan melukai korban sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kini kedua pelaku di tahan di Polsek Murhum Polres Baubau bersama barang bukti dua buah parang.
“Korban sekarang sudah keluar dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan,”Tambahnya.
Atas maraknya kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan miras, AKBP Rio meminta orang tua dan masyarakat turut terlibat dalam pengawasan dan pembinaan, sehingga kasus serupa tidak berulang.
Sementara itu terhadap kedua pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
0 Komentar