KBRN, Baubau : Awal tahun 2022 Polres Baubau berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, salah satunya masih dibawah umur.Sabtu,(29/1/2022).
Kasat Narkoba Polres Baubau Silpanus Solo menyebutkan, peredaran narkoba di Baubau masih cukup rawan selain letaknya strategis dengan keberadaan pelabuhan dan Bandara, dari tahun ketahun temuan kasus selalu meningkat dengan jumlah barang bukti lumayan banyak.
“Ancaman penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar di Baubau cukup tinggi, untuk itu kita harus waspada,”tutur Silpanus saat rilis kasus narkoba Selasa,(25/1).
Ia mengungkapkan, ditangkapnya 3 (tiga) pelaku pengedar narkoba awal pekan lalu berawal diciduknya pengedar anak dibawah umur tersebut.
Menurutnya, para pengeder cenderung mencari sasaran anak dibawah umur untuk dijadikan konsumen sekaligus kurir karena masih labil, terlebih mereka yang putus sekolah.
Satu hal yang membuat anak dibawah umur istimewa karena jeratan hukuman yang ringan bahkan hanya direhabilitasi atau dikembalikan ke keluarga untuk dibina.
Kasat meminta orang tua proaktif mengawasi dan memantau pergerakan anak -anak remaja. Sebab, sebelum ditangkangkapnya keempat tersangka, diwaktu bersamaan kata Silpanus, Polres Muna juga mengamankan dua anak dibawah umur karena terlibat narkoba.
Dugaan Silpanus makin kuat ada keterkaitan jaringan antara para pengedar di Muna dan di Baubau, mengingat barang haram yang ada di Baubau hasil pengembangan kepolisian terdeteksi berasal dari Raha Kabupaten Muna.
“Saya melihat para pengedar ini mau mempergunakan anak-anak sebagai kurirnya, karena mereka tau hukumannya anak-anak ini lari-larinya ke rehabilitasi,”jelasnya.
Sementara kasus Narkoba selama periode 2021 ada 12 kasus, sedangkan 2020 ada 15 kasus atau turun 3 kasus. Meski menurun, secara kuantitas banyak barang bukti tahun 2021 dimana angkanya 178,54 gram sedang tahun 2020 hanya 11 gram sabu.
Berdassarkan data Satres Narkoba, penggunanya rata-rata usia produktif mulai dari 21- 30 tahun keatas.
0 Komentar