KBRN, Baubau : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Buton menangani 7 (tujuh) kasus kekerasan perempuan dan anak selama Januari- Desember 2021.
Angka tersebut adalah temuan UPTD perlindungan perempuan dan anak dengan bekerjasama Polres Buton.Minggu,(23/1/2022).
Dari beberapa kasus tersebut terbanyak kekerasan dalam rumah tangga/KDRT disusul kasus kekerasan lainnya seperti pencabulan, percobaan pemerkosaan dan dan penganiayaan.
Kepala DP3A Buton Ilham mengungkapkan, kasus yang terjadi tahun 2021 cenderung dibanding tahun 2020, diangka 14 kasus.
“Kami tangani 7 kasus tahun 2021,”tuturnya.
Untuk menekan angka kekerasan tersebut pihaknya meningkatkan intersitas sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa/Kelurahan yang di tujuh kecamatan se kabupaten Buton.
Lanjut Ilham, selain sosialisasi, DP3A Buton juga membentuk Satgas terpadu berbasis masyarakat, dengan begitu diharapkan kekerasan perempuan dan anak dapat terdeteksi dini.
DP3A Buton memiliki unit pelayanan terpadu daerah (UPTD) untuk mendampingi para korban kekerasan ke jenjang hukum hingga tuntas.
Menurut Ilham, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti sebuah fenomena gunung es, ada kemungkinan tindak kekerasan yang terjadi bisa lebih banyak dari kasus yang terlaporkan.
Ia berharap perempuan dan orang tua yang anaknya mendapat kekerasan ataupun kasus asusila tidak menyimpan permasalahnnya sendiri namun melapor ke satgas PPA atau polres Buton untuk dilindungi dan mendapatn penanganan serta pendampingan hukum.
0 Komentar