Rekayasa Pengisian 165 Perangkat Desa Tiga Kades Kediri Divonis Beda

  • 05 Mei 2026 15:54 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga mantan kepala desa yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri.

Pada sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa, 5 Mei 2026, ketiganya terbukti terlibat rekayasa pengisian perangkat desa di 165 desa, 25 kecamatan se-Kabupaten Kediri tahun 2023.

Adapun, tiga terdakwa yakni Imam Jamiin (eks Kades Kalirong, Banyakan), Darwanto (eks Kades Pojok, Wates), dan Sutrisno (eks Kades Mangunrejo, Ngadiluwih).

Pada agenda tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, didampingi Hakim Anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto, menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Darwanto.

"Sutrisno divonis paling berat 7 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada.

Sementara, tegas I Made Yuliada, untuk Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik kepala desa.

"Hal yang meringankan, ketiganya baru pertama kali terjerat kasus KKN serta bersikap sopan dan jujur selama persidangan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Sutrisno 9 tahun penjara, sedangkan Darwanto dan Imam Jamiin masing-masing 7 tahun penjara.

Ketiganya terbukti menerima suap dengan total aliran dana mencapai Rp13,1 miliar.Kasus ini bermula dari ujian perangkat desa pada 27 Desember 2023 yang diikuti 1.230 peserta dari 165 desa, 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Namun, ujian tersebut diduga sarat kecurangan.

Bahkan, rekayasa dilakukan dengan mengondisikan kandidat tertentu agar mendapat nilai tertinggi. Perkara kemudian ditangani Polda Jatim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....