Terlanjur Berikan Data ke Pinjol Mencurigakan? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan
- 05 Sep 2026 20:03 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Kemudahan mengakses pinjaman online perlu diimbangi dengan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi. Terlebih, masyarakat bisa saja baru menyadari sebuah layanan pinjaman mencurigakan setelah data pribadi terlanjur diberikan.
Persoalan tersebut dibahas dalam program Jaga Malam Pro 2 RRI Jember pada Selasa, 25 Agustus 2026 bersama Bendahara Umum Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Fakultas Hukum Universitas Jember, Lutfi Dwi Melissa.
Lutfi menjelaskan, terdapat sejumlah tanda yang patut membuat masyarakat waspada terhadap pinjaman online ilegal. Di antaranya tawaran pinjaman yang dikirim secara sembarangan melalui SMS atau WhatsApp, pencairan yang dijanjikan sangat cepat dengan persyaratan tidak masuk akal, permintaan akses data atau perangkat secara berlebihan, hingga ketentuan biaya yang tidak transparan.
"Sejak awal 2026 hingga Juli 2026, Satgas PASTI OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal," ujar Lutfi.
Lalu, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memberikan data kepada layanan yang ternyata mencurigakan?
Lutfi mengingatkan agar masyarakat tidak langsung panik. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan dan mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Kedua kumpulkan bukti, bisa berupa screenshot percakapan, nomor telepon, nama aplikasi atau alamat website, bukti transfer, bukti ancaman atau bukti dan informasi lainnya.
Selanjutnya, masyarakat diminta untuk tidak memberikan informasi keamanan seperti kode OTP, kode verifikasi, PIN, password maupun akses keamanan lainnya.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data, ancaman atau aktivitas ilegal, kasus tersebut dapat segera dilaporkan kepada pihak berwajib maupun kanal resmi OJK atau Satgas PASTI untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Kewaspadaan menjadi penting karena pinjaman online tidak hanya membawa risiko finansial. Layanan ilegal juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi, melakukan penagihan dengan intimidasi, hingga melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang sebelum pinjaman dicairkan," ujar Lutfi.
Karena itu, sebelum memberikan data maupun mengakses layanan pinjaman online, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu legalitas platform dan tidak mudah mengklik tawaran pinjaman yang datang dari sumber tidak dikenal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....