Istri Diduga Lukai Suami dengan Clurit di Kunir Lumajang

  • 15 Agt 2026 01:19 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang – Warga Desa Kunir, Kabupaten Lumajang, dikejutkan oleh dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi Jumat, 14 Agustus 2026. Seorang perempuan berinisial AA diduga melukai suaminya, AF, menggunakan clurit saat korban sedang tidur di dalam kamar.

Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan perkara kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

“Benar, perkaranya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang,” ujar Suprapto saat dikonfirmasi RRI, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, AF sedang tidur di dalam kamar, kemudian AA masuk dengan membawa sebilah clurit yang sebelumnya diambil dari belakang rumah.

AA kemudian diduga melukai bagian vital korban menggunakan clurit hingga AF mengalami luka serius. Setelah kejadian, AA meninggalkan lokasi.

Warga bersama Kepala Desa Kunir kemudian mengamankan AA dan membawanya ke Polsek Kunir. Selanjutnya, AA dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, AF langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Kunir untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke RSU dr. Haryoto Lumajang untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AA dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal tersebut mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Hingga Sabtu, 15 Agustus 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang masih memeriksa terlapor dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....