PN Situbondo Vonis Ayah dan Paman Pelaku Rudapaksa 20 Tahun

  • 04 Agt 2026 16:00 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua orang saudara kembar, BH (42) dan BS (42) atas kasus rudapaksa yang dilakukan terhadap anak kandung BH sekaligus keponakan BS yang berusia 17 tahun.

Kuasa Hukum terdakwa, Arifan Oktafianto mengatakan masih pikir-pikir dan akan bermusyawarah dengan keluarga terdakwa apakah akan melayangkan banding atas putusan Pengadilan Negeri Situbondo, terhadap kliennya.

"Klien kami divonis masing-masing 20 tahun penjara, lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa. Oleh karena itu kami masih akan bermsyawarah dengan keluarga terdakwa, apakah mau mengajukan banding atau tidak," ujar Ifan sapaan akrabnya, usai sidang putusan, Selasa, 4 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa yakni HS selaku ayah 19 tahun penjara dan BS selaku paman atau saudara kembar HS dengan 15 tahun penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

"Putusan hakim ini tanpa mempertimbangkan alasan yang kami mohonkan agar ada keringanan putusan terhadap klien kami," imbuhnya.

Dalam putusan, kedua terdakwa BH dan BS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung dan keponakan secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun.

"Pertimbangan hakim bahwa ayah maupun paman bertanggung jawab atas keberlangsungan, kesejahteraan, dan perlindungan anggota keluarganya, khususnya terhadap anak perempuan dan paman juga sebagai wali nasab korban anak," ungkapnya.

Akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, anak korban mengalami rasa kesedihan yang berkepanjangan serta merasa frustrasi, gangguan tidur dan makan, serta rasa malu pada tetangga dan temannya.

Informasi dihimpun RRI, kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah dan paman terhadap anak yang berusia 17 tahun, dilaporkan pada awal Desember 2025 dan ditahan di Polres Situbondo. Menurut pengakuan korban anak, sejak April 2025 dirinya sudah dicabuli oleh ayah dan pamannya secara bergantian.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....