Polres Lumajang Tangkap Dua Pelaku Curas Satu Jam Setelah Beraksi
- 20 Jun 2026 03:23 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Lumajang – Jajaran Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Dua pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah beraksi merampas gelang emas dan uang milik seorang pemilik toko, Sabtu (13/6/2026).
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di toko milik Siti Indiya (60), warga Desa Kandangtepus.
Saat itu korban hendak menutup toko menjelang waktu Magrib. Dua pria datang berpura-pura membeli rokok untuk mengelabui korban.
“Setelah menerima uang Rp50 ribu dari pembeli, salah satu pelaku tiba-tiba naik ke etalase hingga kaca pecah dan sandal pelaku tertinggal di lokasi kejadian,” ujar Suprapto.
Pada saat bersamaan, pelaku lainnya masuk melalui sisi etalase dan langsung membekap mulut korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.
Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil merampas gelang emas seberat 50 gram yang dikenakan korban. Mereka juga membawa kabur tas berwarna cokelat milik korban yang berada di atas etalase.
Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp20 juta, buku deposito, voucher belanja senilai Rp500 ribu, serta kartu identitas milik korban.
Usai beraksi, para pelaku melarikan diri ke arah selatan menuju kawasan perkebunan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Berdasarkan keterangan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 18.30 WIB atau satu jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku di rumah masing-masing.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial M (40) dan FR (27), warga Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Polisi juga telah mengidentifikasi dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keduanya berinisial MB (41), warga Desa Kandangtepus, dan AD, warga Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe. Hingga kini keduanya masih dalam pengejaran petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta. Nilai tersebut belum termasuk kerugian akibat hilangnya gelang emas seberat 50 gram dan sejumlah dokumen penting.
“Hingga saat ini Polres Lumajang masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap dua pelaku lainnya serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan,” tutur Suprapto.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....